[LUNAS] Sudah Dapat Uang Pinjaman Buat Pengaduan Pinjol Ilegal Ke OJK
Berharap auto lunas pinjaman daring yang diajukan ke pinjol ilegal? Bisa saja yang penting kamu tau cara buat pengaduan ke OJK, agar mereka punya urusan langsung ke pihak Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur di Indonesia.
Sekarang gini aja, kamu ajukan data ke banyak penyedia pinjaman secara online ilegal, setelah mendapatkan uang yang ditransfer ke rekening tidak usah dibayar.
Pastinya akan ada penagihan langsung, baik melalui pesan WA, telpon hingga ada Debt Collector datang kerumah menanggih hutang yang pernah di dapat.
Karena mau mengambil jalan pintas, tinggal ajukan pengaduan ke OJK. Setelah itu, mesti mereka kerepotan karena terdaftar di OJK bahwa usaha yang dikerjakan itu ilegal.
Nah apabila kamu sudah melakukan pinjaman tersebut dan berkeinganan untuk auto lunas, beberapa hal yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan pengaduan adalah data dari pinjol yang bersangkutan.
Misalnya, ada pesan WA dari pihak pinjol ilegal yang ngancam atau kasar karena keterlambatan membayar tagihan atau rekaman pangilan.
Intinya, pancing yang menghubungi kamu emosi lalu mengunakan tulisan atau kata yang kurang baik, setelah terjadi. Disana ini keuntungan mu untuk mengajukan pengaduan.
Ada pun cara mengadukan urusan ini, pertama ambil screenshot pesan WA atau rekaman telpon.
Bila aplikasi ada di Playstore ambil juga tangkapan layar disana, jika ada alamat website jangan lupa untuk di copy dulu atau bisa langsung di ketik manual alamatnya.
Setelah beberapa hal diatas ada, sekarang kamu mau pilih pengaduan ke OJK lewat surat langsung atau Online? Untuk lebih ringkasnya gini:
Jika mau melalui surat tertulis langsung, kirim ke sini: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
Jika mau melaporkan melalui telpon bisa ke nomer 157, tapi pastikan saat akan menghubungi memiliki pulsa yang cukup, karena memang pangilan telpon ke nomer telpon OJK tidak gratis.
Selain modal pulsa, kamu perhatikan juga jam kerja saat akan nelpon yaitu: Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur).
Jika ingin mengadukan lewat e-mail bisa langsung ke: konsumen@ojk.go.id. Tapi sayangnya, jika mengirimkan via e-mail terasa agak lama dibalas, kalaupun ada balasan secara otomatis itu dikirim melalui sistem dulu, setelah berapa jam atau hari barulah mendapatkan balasan dari pihak OJK.
Sebagai saran dari kami bila persyaratan berupa screenshot, rekaman telpon dan alamat website disiapkan langsung saja melalui link ini: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
![pengaduan pinjol ilegal ke ojk [LUNAS] Sudah Dapat Uang Pinjaman Buat Pengaduan Pinjol Ilegal Ke OJK](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifM-eTMvH65_3mhhIp99tOG77Wa7-iE5-GUR6M5upQDgnKpR-L9dnFDN5m7ndS8szXm_b-rToaFAyss00Rr-V2vfGV6W93krjTcJUVyEp0tAO8Z1h_fffvU7mHN23HFkz6XgPs-4U0DsdjkvMppWShx3GgRmAgBHbZ_Xqj5-W80tmXXCMJTw3DHHvD41WQ/s1600-rw/pengaduan%20pinjol%20ilegal%20ke%20ojk.webp)
Isikam semua pengaduan dan yang dibutuhkan pada Form pengaduan pinjol ilegal di OJK, setelah itu beres deh!
Untuk lebih jelasnya, sesuai dari situs OJK:
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan :
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung.
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
Kesimpulan
Mengajukan pengaduan ke pihak OJK untuk pinjol ilegal, memang perlu dikerjakan jika dirasa tidak ada kebaikan lagi untuk mu.
Namun setidaknya pikirkan sisi baiknya, contoh kamu butuh pinjaman untuk keperluan sudah dipermudah mendapatkan yang dibutuhkan. Sebaliknya pasti mereka ingin keuntungan.
Simpelnya seperti ini saja, jika dirasa bunga pinjaman tidak terlalu berat dan memiliki tenor jangka waktu yang cukup untuk mengembalikan, ambil yang baiknya saja. Kecuali memang pinjol ilegal tersebut menyengsarakan Masyarakat (kamu), tinggal ambil jalur hukum dan pengaduan ke OJK.