Cara Untuk Menghentikan Pinjol Agar Tidak Sebar Data, Ternyata Begini Saja!
Saat mengajukan pinjaman di pinjol, kita akan diminta untuk mengajukan data berupa KTP, selfie dan yang diminta untuk melengkapi data. Apabila telat bayar sampai jatuh tempo, pihak pinjol akan menyebarkan data yang kita ajukan sedari awal pengajuan.

Maka dari itulah, untuk yang merasa punya tunggakan dipinjol, jangan lewatkan trik mengetahui cara untuk menghentikan pinjol biar data kamu tidak disebarkan oleh mereka.
Sedangkan untuk cara menghentikannya, ada yang mudah nan cepat tapi ada juga yang sebaliknya yaitu rumit dalam menjalankanya agar pinjol tidak sebar data kita.
Nah buat yang merasa membutuhkan hal demikian, sepertinya tidak ada salahnya untuk kamu ketahui beberapa tips dari kami disini, agar mereka berhenti dan tidak aneh-aneh lagi.
Untuk cara menghentikannya, kita mulai dari yang rumit dulu supaya kamu tau tidak mudah agar data kita distop untuk tidak disebar.
Hal pertama yang perlu kamu ketahui, pinjol yang digunakan ini legal atau ilegal? Karena cara untuk menghentikan mereka nyebar data itu berbeda.
Berikut kita mulai dari Pinjol yang legal dulu, cara pertama yang bisa kamu tujukan adalah mendapatkan surat keterangan dari pihak Kelurahan yang menandatangani dan cap stempel Desa.
Dimana surat yang mesti kamu dapatkan ialah ketidakmampuan warga Desa, memang tidak mudah untuk mendapatkannya tetapi bisa dicoba dulu untuk mengajukanya ke pihak Desa didomisilimu.
Jika kamu berhasil mendapatkannya, tinggal hubungi pihak pinjol legal dan sertakan surat tersebut. Disarankan untuk pinjol yang memiliki Debt Collector lapangan, tujuannya agar lebih mudah peninjauan bahwa kamu memegang surat ketidak mampuan dari Desa dan selesai ini urusanmu rampung.
Namun bila kamu memilih untuk mengirimkan selembar surat ini melalui Gambar via pesan Whatsapp atau e-mail, proses lebih lama lagi dan pinjol sebar data tetap berjalan sampai peninjauan selesai dan akurat.
Kemudian bila yang kamu hadapi pinjol ilegal sebar data, senjatanya bisa tetap satu saja yaitu surat ketidak mampuan tadi.
Tapi sayangnya, pihak pinjol ilegal biasanya hanya memberikan waktu saja dan tetap meneruskan bisa sampai tenggang waktu yang diberikan. Tapi untuk mengatasinya, kamu harus terus siaga untuk memberikan selembar surat ini kepada mereka, jadi kesanya seperti ini:
Jika waktu yang diberikan sudah habis, tetap kamu tunjukan saja surat tersebut terus-menerus.
Dan mereka tidak akan punya pilihan selain Off dan tinggalkan, karena surat ketidakmampuan itu memberikan kekuatan penuh bahwa warga yang memilikinya memang tidak mampu untuk berbagai keperluan termasuk bayar hutang.
Setelah kamu membaca tentang surat diatas untuk menghentikan pinjol agar tidak nyebarkan data dan memahaminya, harap jangan senang dulu lalu berusaha secepat mungkin untuk mengajukannya ke pihak Desa.
Karena tidak mudah untuk mendapatkannya, pihak desa yang diberikan ajuan pembuatan surat ini berdasarkan permohonan warganya, tetap akan melakukan peninjauan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan.
Sedari itu kamu harus sadar betul dengan keadaanmu, bila cela yang kamu cari hanya sebatas untuk menghindari pinjol saja maka jalan yang ditempuh adalah belakang.
Maksudnya menghubungi kenalan atau keluarga pihak Desa yang bisa mengeluarkan surat tersebut, tetapi kami tidak menyarankan itu!
Selain cara rumit diatas, ada lagi yang bisa agak lega dan tidak sebegitu sulit agar bisa menghentikan pinjol yang akan sebar data atau memang sudah mereka sebarkan, yaitu langsung buat laporan dikepolisian.
Caranya cukup datang ke kantor Polisi, lalu temui dan bicarakan akan mengajukan laporan bahwa pihak pinjol menyebarkan data mu.
Sebagai saran, usahakan menemui Polisi diluar jam kerja, biasanya laporanmu akan dibuat lalu diminta untuk datang pada jam kerja besok harinya. Bila kamu sudah mendapatkan selembar surat yang akan di ajukan besok, maka bisa digunakan untuk mengancam pihak pinjol, baik melalui pesan WA atau langsung Chat.
Seperti yang kita ketahui, menyebarkan data orang bisa dikenakan sangsi dan berikut kutipanya:
Adanya tindakan penyebaran data pribadi pemilik oleh penyelenggara pinjol, melanggar ketentuan yang telah dijelaskan di atas. Selain itu, juga melanggar ketentuan pada beberapa undang-undang dan peraturan lain, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pengendali Data Pribadi, yang dalam hal ini penyelenggara pinjol, wajib mendapat persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi, yang dalam hal ini peminjam, untuk melakukan segala proses data pribadi.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga wajib melaksanakan pemrosesan data pribadi secara sah secara hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 20 dan 27 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tindakan penyebaran data pribadi dalam pinjol juga merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2), yang berbunyi, bahwa setiap orang yang memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.
Peraturan Menteri Komunikasi dan dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Penyebaran data pribadi dalam pinjol juga diatur dalam peraturan ini, yakni pada Pasal 36. Pasal ini berbunyi, bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi secara tanpa hak, dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Dikarenakan menyebarkan data itu tidak diperbolehkan, maka jika data mu sudah disebarkan oleh pihak pinjol bisa mengarahkan balik ke mereka berupa surat laporan yang sudah kamu buat.
Akan tetapi, jika mereka masih bersikukuh untuk tidak menghiraukan ancaman balik mu, terpaksa harus meneruskan laporan yang kamu buat di Kepolisian kemarin dan mengajukan sepenuhnya.
Apa bila cara diatas masih pun terbilang sulit untuk dikerjakan, jalan lain agak mudah cukup beri tahukan pada pinjol bahwa kamu akan membuat laporan secara langsung melalui e-mail kepada pihak aduankonten.
Untuk membuat laporannya, kamu bisa mengetik secara rinci permasalahanmu bahwa pinjol tersebut menyebarkan data, kemudian kirimkan ke alamat e-mail ini: aduankonten@kominfo.go.id
Apabila semua cara diatas masih tidak masuk dengan pemikiranmu untuk menghentikan pinjol sebar data, jalan terakhir yang bisa ditempuh adalah membayar lunas tagihan mu!
Kesimpulan
Menghentikan agar pinjol tidak lagi sebarkan data yang kita ajukan, sebenarnya tinggal kembalikan pada kesadaran diri kita sendiri. Dimana kita sendiri yang memilih untuk dengan mudahnya mengajukan pinjaman, saat bayar terjadi tunggakan.
Perlu juga kita sadari, data di sebarkan oleh pihak pinjol merupakan upaya mereka agar pinjaman yang kita pakai segera dibayar. Bukan sebaliknya, dimana kita mudah untuk mendapatkan uang lalu mencari cara untuk menghentikan pinjol agar tidak menyebarkan data, padahal justru kita sendiri yang telah membuat semuanya tanpa disadari.