Sebelum Mengunakan Cara Melaporkan Pinjol Ke OJK, Sebaiknya Ketahui Dulu Ini!

Melaporkan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidaklah sulit, sekali kamu mengetahui cara melampirkan berkas dan menuliskan tinggal pilih caranya, mau yang gampang dari Ponsel atau yang sedikit agak rumit.

Sebelum Mengunakan Cara Melaporkan Pinjol Ke OJK, Sebaiknya Ketahui Dulu Ini!

Jika kamu ingin melaporkan ke OJK melalui Ponsel tinggal pilih, via e-mail kirim ke alamat ini: konsumen@ojk.go.id lewat pengaduan langsung akses link berikut: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Bila ingin mengunakan cara lain, kirim surat tertulis secara langsung tujukan kepada : Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Selain itu, bila memiliki pulsa untuk nelpon bisa ke nomer: Telepon : 157 namun sebelum dihubungi pastikan mengetahui jam kerja dulu mereka yaitu Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur).

Cara melaporkan pinjol ke pihak OJK seperti diatas terbilang gampang, tapi pertanyaanya seberapa perlu kamu mengadukan mereka. Sebab, sebelum mengunakan cara untuk melaporkan suatu hal tentu terdapat prihal yang tertuju.

Perlu kamu ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan salah dalam mengambil langkah, terutama jika berhubungan dengan pengaduan tentang pinjol.

Tentunya nanti mereka juga secara adil dalam menentukan langkah sebuah masalah.

Nah apabila kamu ingin melaporkan penyedia pinjaman, sudah tentu pada mu harus memiliki pertimbangan dulu sebelum mengajukanya. Bila hanya dipaksakan saja, belum tentu diteruskan sesuai dengan harapanmu.

Sekarang contohnya seperti ini saja, prihal pengaduan apa? Misal, kamu mengadukan tentang suatu pinjol memiliki Debt Collector yang menagih kerumah dengan nada kasar, sekalipun screenshot wa bila dilampirkan.

Tetap akan dikembalikan ke kamu juga permasalahannya, atau justru kamu yang salah.

Umpamanya kamu nasabah macet telat bayar, dihubungi via telpon tidak diangkat, wa nggak dibalas hanya di read saja. Lalu memikirkan cara untuk melaporkan saja pinjol ke OJK, harapan hati DC tidak bawel lagi.

Tidak. Tidak seperti itu, sekali lagi kami ingatkan! Pihak OJK pasti menentukan dulu dimana letak permasalahannya.

Bila kamu debitur yang macet dan tidak kooperatif, tentu saja bisa sebaliknya justru kamulah yang salah terlebih sampai mengirimkan laporkan pengaduan. Dan pastinya mereka juga akan menduga, bahwa itu termasuk suatu siasat yang ditujukan agar tidak ditagih lagi masalah tagihan bulanan.

Tapi bagaimana jika yang dilaporkan ke OJK adalah pinjol ilegal? Bisa saja, bila sudah dilaporkan tentu membantu pihak OJK karena terdapat sebuah pinjol ilegal yang baru lagi, bahkan mungkin memang belum terdata.

Namun, masalah hutang piutang tetap saja bisa diproses Wanprestasi karena sudah meminjam sesuai perjanjian lalu tidak, keterlambatan atau belum melunasi pinjaman.

Kesimpulan
Meminjam uang secara daring, baik dari pinjol legal atau ilegal, tetap harus dipertimbangkan dari diri kita sendiri sebelum melaporkan ke OJK suatu hal.

Intinya, jangan hanya berharap sesuai dengan keinginan saja karena seseorang yang mendapatkan pengaduan tentu akan menilai dulu pilihan yang akan diambil, termasuk kamu yang akan melaporkan pinjol ke OJK!